Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) dimulai pada pada tanggal 8 - 11 april 2019 untuk jurusan RPL, MM, AK, AP, PM . UPK berjalan lancar, penguji tidak hanya dari internal sekolah saja namun ada juga penguji eksternal yang didatangkan untuk menguji skill siswa dalam memecahkan permasalahan.
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UPK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UPK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UPK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UPK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) Jurusan RPL
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) Jurusan Multimedia
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) Jurusan Akuntansi
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) Jurusan Perkantoran
Pelaksaan Ujian Praktik Kejuruan (UPK) Jurusan Pemasaran